HUKUM ADAT DALAM MEMBERANTAS KORUPSI



“Menggagas Pemikiran Kritis Pemuda Terhadap Korupsi Dari Perspektif Sosial-Politi”


“PENGUATAN HUKUM ADAT DALAM MEMINIMALISIR KORUPSI BERUPA HUKUMAN DUO( PIDANA DAN ADAT) BAGI PELAKU KORUPSI”


Nama anggota :
1.Adhetio Rinolva Putra
2.Atika Lersia
3.Jagat Al-Fath Nusantara



 SMA NEGERI TITIAN TERAS H.ABDURRAHMAN SAYOETI
JAMBI
2015







PENGUATAN HUKUM ADAT DALAM MEMINIMALISIR KORUPSI BERUPA
HUKUMAN DUO(PIDANA DAN ADAT) BAGI PELAKU KORUPSI
: Sebuah catatan kecil menuju Indonesia Bisa

Kisah usang tikus-tikus kantor
yang suka berenang di sungai yang kotor
Kisah usang tikus-tikus berdasi
yang suka ingkar janji

Lalu sembunyi di balik meja
Teman sekerja di dalam lemari dari baja
Kucing datang cepat ganti muka
Segera menjelma bagai tak tercela

Masa bodoh hilang harga diri
Asal tidak terbukti ah
Tentu sikat lagi

Tikus-tikus tak kenal kenyang
Rakus-rakus bukan kepalang
Otak tikus memang bukan otak udang
Kucing datang tikus menghilang

Kucing-kucing yang kerjanya molor
Tak ingat tikus kantor
Datang menteror cerdik licik
Tikus bertingkah tengik
Mungkin karena sang kucing pura-pura mendelik


Tikus tahu Sang Kucing lapar
Kasih roti jalanpun lancar
Memang sial Sang Tikus teramat pintar
Atau mungkin Si Kucing yang kurang ditatar


Begitulah Iwan Fals mengekspresikan kegaduhan jiwa dan pikirannya ketika mencoba memotret realita kehidupan Indonesia. Lagu “Tikus-Tikus Kotor” bukanlah lagu yang lahir dari dunia imaji semata. Kata-kata yang telah bernada itu bersumber pada penglihatan Si Empunya rasa di tengah hidup, kehidupan, dan penghidupannya. Matanya melihat semua fenomena yang ada di tengah masyarakat, yang terjadi dalam tatanan pemerintahan yang memimpinnya. Jiwanya merasakan keperihatinan yang tak terkira. Korupsi yang kian menjadi di negeri ini mulai dari menteri sampai dengan pengelola raskin di ujung negeri. Korupsi merajalela dari kota sampai desa. Pelakunya semakin beragam. Pelakunya semakin berani, tak takut hukuman pidana menanti.
Alfitra S.H M.H dalam bukunya “Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata, dan Korupsi di Indonesia” menjelaskan dengan tegas bahwa:
“Korupsi merupakan penyakit yang membebani Negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Bahkan, banyak ahli yang menyatakan bahwa penyakit korupsi telah melebar ke segala lapisan dalam struktur pemerintahan. Korupsi telah menjadi isu sentral, bahkan sangat populer melebihi isu apapun yang muncul di Indonesia. Tren perilaku korupsi tampak semakin endemis yang merambah dalam segala aspek kehidupan masyarakat. Korupsi merupakan suatu yang biasa dan seakan-akan telah membudaya dalam masyrakat di Indonesia.”
Perbuatan tindak pidana korupsi sudah masuk pada setiap level struktur pemerintahan di Indonesia. Korupsi sudah merasuki lemabag legislatif, eksekuti, dan yudikatif. Korupsi juga sudah merambat ke semua lapisan masyarakat dari berbagai profesi. Baru-baru ini saja, seorang pengacara senior, O.C. Kaligis, telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan suap yang dilakukannya di PTUN Medan. Dalam kasus tersebut, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujonugroho, dan isteri mudanya juga terjerat pada kasus yang sama. Ketika kita mencoba membuat peta pelaku tindak korupsi di tataran lebih tinggi, beberapa nama tentunya dengan mudah kita catatkan, seperti: Irjen Djoko Susilo, Luthfi Hassan Ishaaq, Rudi Rubiandini, Ratu Atut Chosiyah, Miranda S. Goektom, Burhanuddin Abdullah, Rohmin Dahuri, Aulia Pohan, Urip Tri Gunawan, Muhammad Nazruddin, Andi Malarangeng, Anas Urbaningrum, Akil Mochtar, Surya Dharma Ali, Jero Wacik,  Angelina Sondakh, dan Sutan Bathugana.Masih teramat banyak kalau kita mencoba mengurutkan. Sesak di dada kalau kita paksakan untuk menuliskannya. Tentunya itu baru sebatas pesohor negeri, belum merambah pada level pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, pengusaha, kontraktor, pegawai negeri, para pemangku kebijakan di pelosok negeri.
Kondisi sosial dan budaya merupakan salah satu aspek yang membuat tindakan korupsi menjadi tumbuh subur. Dilihat dari kondisi sosial, faktor lingkungan pergaulan masyarakat yang memandang bahwa korupsi menjadi hal lazim akan dapat mengubah cara pandang seseorang terhadap tindakan korupsi. Lingkungan pergaulan adalah faktor utama perubahan cara pandang atau perilaku seseorang terhadap sebuah masalah. Kebiasaan masyarakat yang melazimkan korupsi ini akhirnya melekat pada masyarakat. Lambat laun kondisi ini akan membentuk sebuah budaya. Ketika perilaku korupsi sudah membudaya, jangan harap Indonesia bisa menjadi negara yang bermartabat dalam tatanan kehidupan global.
Penulis menyarankan bahwa pendidikan karakter lah yang sangat penting selain hukum adat untuk meminimalisir budaya korupsi ini, dikarenakan Indonesia bukanlah Negara yang kekurangan orang pintar melainkan Negara yang kurang orang berkarakter. Untuk apa orang pintar dengan rentetan gelar dibelakang nama, tetapi tidak ada karakter yang membuat ia dengan mudah melakukan korupsi. Inilah potret buram negeri ini banyaknya tikus-tikus berdasi.
KPK sudah menangani lebih dari 660 kasus korupsi di Indonesia. KPK pun sudah melakukan tuntutan dari kasus tersebut sebanyak 322. Sudah banyak pejabat negara yang dipenjara. Sudah banyak wakil rakyat yang terjerat. Sudah banyak  gubernur yang tersungkur. Sudah banyak walikota yang ternoda. Sudah banyak bupati menjerit di balik jeruji. Sudah banyak penegak hukum yang terhukum. Sudah banyak politisi yang berkata bersih (anti korupsi) malah membabi buta hak rakyat nya sendiri. Selain itu, ironinya hukuman pun bisa dibeli, keadilan masih bisa dilobi dan vonis yang dapat dinegosiasi, dan remisi yang kian menjadi. Inilah realita yang kita jumpai di negara tercinta ini.
Kurang tegasnya hukum di Indonesia adalah salah satu faktor penyebab merajalelanya praktik korupsi yang setiap saat kita lihat ditelevisi seakan seperti hal yang sudah tak asing terjadi. Kita dapat melihat beberapa Negara yang mempunyai hukuman yang membuat si koruptor berpikir dua kali untuk melakukan korupsi. Contoh kasus pada 21 desember 2011, seorang pelajar di palu mencuri sandal jepit yang harganya hanya 30.000 dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, sedangkan koruptor pencuri uang negara sebanyak ratusan bahkan milyaran hanya dijatuhi hukuman 2-3 tahun itupun masih dikurangi dengan remisi yang banyak didapati seorang koruptor. Itukah yang dinamakan negara hukum yang berazaskan keadilan? atau hanya hukum yang runcing kebawah tapi tumpul ke atas seperti yang sering kita saksikan saat ini.
Mengapa tindak pidana korupsi semakin menjadi di tengah gencarnya penanganan kasus korupsi dengan hukuman yang berat? Pertanyaan ini muncul hampir di setiap kepala manusia Indonesia. Hukuman yang diberlakukan sepertinya tak membuat pelaku tindak pidana korupsi terbebani. Pidana yang dijatuhkan tak juga membuat jera. Ancaman pemiskinan pun sepertinya hanya masuk dalam lamunan.
Penguatan hukum adat bisa dijadikan pilihan.  Hukum adat yang dimaksud adalah hukum yang hidup dan berlaku di tengah masyarakat. Nyoman Serikat Putra Jaya (2005: 8) menguraikan bahwa:
“Hukum Pidana Adat adalah hukum yang hidup dan akan terus hidup selama ada manusia budaya, tidak akan dapat dihapus dengan perundang– undangan. Andaikata diadakan juga undang–undang yang akan menghapuskannya, akan percuma juga, malahan hukum pidana perundang– undangan akan kehilangan sumber kekayaannya karena dalam pembentukan perundang–undangan didasarkan pada filsafat hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Pancasila itu digali dari hukum adat, yang sesungguhnya tidak lain dari hukum asli bagi kita dan dasar dari semua hukum yang ada serta hukum pidana adat itu lebih dekat hubungannya dengan antropologi dan sosiologi daripada hukum perundang–undangan”.
Seperti yang kita ketahui bahwa hukum adat telah melemah dalam kehidupan masyarakat sehingga menyebabkan terjadinya tindak pelanggaran hukum mulai dari hal-hal kecil. Hukum ini seharusnya diberlakukan kembali dalam kehidupan masyarakat sehingga bisa meminimalisir tindakan pelanggaran hukum dan etika, termasuk tindak pidana korupsi sejak dini. Pemberlakuan hukum pidana adat ini akan mempengaruhi status sosial, psikologi pelakunya di tengah kehidupan bermasyarakat. Pelaku korupsi dikutuk oleh masyarakat. Hal ini seperti terungkap dalam hukum adat Jambi: “Ke bawah tidak berakar, ke atas tidak berpucuk, di tengah-tengah digirik kumbang”. Arti ungkapan tersebut adalah jika seseorang telah melakukan tindakan pelanggaran hukum, hidupnya itu seperti pohon yang tidak berakar, tidak bertunas, dan batangnya dimakan kumbang.
Provinsi Jambi adalah salah satu provinsi yang masih memegang teguh hukum adat dalam mengambil suatu tindakan. Adat selingkung negeri, undang selingkung alam yang berarti dalam kehidupan masyrakat Jambi tentunya berada dalam koridor hukum adat dan hukum positif.  Saat seseorang melakukan kejahatan atau sebuah perilaku mengambil sesuatu yang bukan haknya maka dikenakan hukuman berupa materil maupun nonmateril. Adapun contoh hukuman materil yaitu pengembalian barang yang telah diambil dan cuci kampong,  yang bisa mebuat efek jera bagi para pelakunya. Hukuman nonmaterial contohnya penurunan status atau diasingkan dari masyarakat (dari mukonando, dalam ungkapan Jambi). Hukuman nonmateril adalah hukuman yang paling berat karena berupa sanksi moral dari masyarakat.
Fakta di lapangan, hukuman adat atau hukum pidana adat ini telah melemah di kalangan masyarakat. Masih banyak anggota masyarakat melakukan pelanggaran dalam menjalankan hidup, kehidupan, dan penghidupannya. Ketika muncul sebuah kesempatan untuk melakukan pelanggaran, anggota masyarakat seperti tak sungkan melakukannya, tak memiliki rasa salah melakukannya, taka lagi mempunyai rasa malu. Tindakan perilaku korupsi pun berawal dari kondisi ini. Hal ini terjadi karena adanya pembiaran melemahnya hukum adat di tengah-tengah masyarakat sehingga menghancurluluhkan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Jadi, pertanyaanya adalah bagaimana penguatan hukum adat dalam meminimalisir tindakan korupsi?.
Hukum adat adalah salah satu sumber hukum bagi sistem perundang-undangan di Indonesia. Indonesia sangat kaya dengan hukum adat. Setiap suku bangsa yang hidup dan menghidupi nusantara memiliki hukum adat tersendiri. Ini adalah fakta yang tak terbantahkan. Setiap manusia yang lahir dari suatu suku bangsa tentulah mengenal hukum-hukum adat yang berlaku pada suku bangsa tersebut. Pengenalan tata laku kehidupan yang sesuai dengan adat-istiadat sudah diperkenalkan sejak mulai dilahirkan. Artinya, hukum adat diberlakukan secara aktif di tengah masyarakat. Setiap anggota masyarakat terikat secara genetikal, secara emosional, secara kultural dalam hukum adat.
Potensi hukum adat inilah yang perlu dikuatkan. Pengenalan hukum-hukum adat perlu ditumbuhsuburkan dalam kehidupan masyarakat. Pemberlakukan hukum-hukum adat perlu digiatkan kembali di tengah kehidupan bermasyarakat. Adat-istiadat suatu suku bangsa, yang di dalamnya terdapat hukum adat, memiliki daya ikat yang kuat bagi masyarakatnya. Sanksi sosial yang diberlakukan akan memliki efek jera yang cukup signifikan bagi pelaku tindak pelanggaran.
Dalam penanganan kasus korupsi, hukum pidana adat adalah menyertai hukum pidana yang dijatuhkan sesuai dengan sistem perundang-undangan. Pelaku tindak pidana korupsi harus menjalani hukuman duo. Artinya, koruptor menjalani hukuman pidana sesuai dengan undang-undang melalui proses peradilan.             Setelah selesai menjalani hukuman, koruptor pun harus menjalani hukuman pidana adat, yang penetapannya diputuskan oleh majelis pengadilan adat. Hukum pidana adat yang diberlakukan kepada koruptor disesuaikan dengan hukum pidana adat suku bangsanya atau disesuaikan dengan hukum pidana adat yang berlaku di lingkungan masyarakat, tempat koruptor berdomisili selama ini.
Hukuman duo intinya adalah mensinergikan antara tuntutan hukum pidana sesuai dengan undang-undang dengan hukum pidana adat yang sesuai dengan tata hukum adat-istiadat yang hidup dan berlaku di tengah masyarakat. Hukuman duo saling mengisi. Hukum formal mengisi hukum adat dan hukum adat mengisi hukum formal. Sanksi yang dijatuhkan pun memiliki dua dimensi, yaitu dimensi yuridis formal dan yuridis kultural. Secara yuridis formal, koruptor dihukum oleh sistem kenegaraan dan secara yuridis kultural, koruptor oleh dihukum oleh sistem kemasyarakatan. Dua kekuatan hukum inilah yang akan melahirkan etek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Dihukum negara dan dihukum masyarakat.
Hukuman duo bisa memberi harapan. Hukuman duo pun bisa menjadi jawaban. Untuk Indonesia Bisa, kita harus bersama menggulirkan dua kekuatan hukum ini secara bersamaan. Kita harus bersama membangun kekuatan untuk menghadirkan perkawinan dua hukuman yang akan menyengsarakan koruptor. Kita harus bersama menyusun petisi untuk memiskinkan koruptor secara yuridis formal dan secara yuridis kultural. Jika kita hanya mengandal satu kekuatan hukum saja, kita akan kembali mengusap dada karena korupsi di Indonesia semakin merajalela. Semoga.













DAFTAR PUSTAKA

Alfitra. 2011. Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata, dan Korupsi di Indonesia . Jakarta: Raih Asa Sukses.
Anonim. 2013. Pokok-Pokok Adat Pucuk Jambi Sembilan Lurah. Jambi: Lembaga Adat Provinsi Jambi.
Nyoman Serikat Putra Jaya. 2005. Relevansi Hukum Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Bandung: Citra aditya Bakti.



Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

DIBAWAH ATAP KEGELISAHAN

TIDAK BERJUDUL

aku adalah lakon