HUKUM ADAT DALAM MEMBERANTAS KORUPSI
“Menggagas
Pemikiran Kritis Pemuda Terhadap Korupsi Dari Perspektif Sosial-Politi”
“PENGUATAN
HUKUM ADAT DALAM MEMINIMALISIR KORUPSI BERUPA HUKUMAN DUO( PIDANA DAN ADAT)
BAGI PELAKU KORUPSI”
Nama
anggota :
1.Adhetio
Rinolva Putra
2.Atika
Lersia
3.Jagat
Al-Fath Nusantara
SMA NEGERI TITIAN TERAS H.ABDURRAHMAN SAYOETI
JAMBI
JAMBI
2015
PENGUATAN
HUKUM ADAT DALAM MEMINIMALISIR KORUPSI BERUPA
HUKUMAN
DUO(PIDANA DAN ADAT) BAGI PELAKU KORUPSI
:
Sebuah catatan kecil menuju Indonesia Bisa
Kisah usang
tikus-tikus kantor
yang suka
berenang di sungai yang kotor
Kisah usang
tikus-tikus berdasi
yang suka ingkar
janji
Lalu sembunyi di
balik meja
Teman sekerja di
dalam lemari dari baja
Kucing datang
cepat ganti muka
Segera menjelma
bagai tak tercela
Masa bodoh
hilang harga diri
Asal tidak
terbukti ah
Tentu sikat lagi
Tikus-tikus tak
kenal kenyang
Rakus-rakus
bukan kepalang
Otak tikus
memang bukan otak udang
Kucing datang
tikus menghilang
Kucing-kucing
yang kerjanya molor
Tak ingat tikus
kantor
Datang menteror
cerdik licik
Tikus bertingkah
tengik
Mungkin karena
sang kucing pura-pura mendelik
Tikus tahu Sang
Kucing lapar
Kasih roti
jalanpun lancar
Memang sial Sang
Tikus teramat pintar
Atau mungkin Si
Kucing yang kurang ditatar
Begitulah Iwan Fals mengekspresikan
kegaduhan jiwa dan pikirannya ketika mencoba memotret realita kehidupan
Indonesia. Lagu “Tikus-Tikus Kotor” bukanlah lagu yang lahir dari dunia imaji
semata. Kata-kata yang telah bernada itu bersumber pada penglihatan Si Empunya
rasa di tengah hidup, kehidupan, dan penghidupannya. Matanya melihat semua
fenomena yang ada di tengah masyarakat, yang terjadi dalam tatanan pemerintahan
yang memimpinnya. Jiwanya merasakan keperihatinan yang tak terkira. Korupsi yang
kian menjadi di negeri ini mulai dari menteri sampai dengan pengelola raskin di
ujung negeri. Korupsi merajalela dari kota sampai desa. Pelakunya semakin
beragam. Pelakunya semakin berani, tak takut hukuman pidana menanti.
Alfitra S.H M.H dalam bukunya
“Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata, dan Korupsi di Indonesia” menjelaskan
dengan tegas bahwa:
“Korupsi
merupakan penyakit yang membebani Negara-negara berkembang termasuk Indonesia.
Bahkan, banyak ahli yang menyatakan bahwa penyakit korupsi telah melebar ke
segala lapisan dalam struktur pemerintahan. Korupsi telah menjadi isu sentral,
bahkan sangat populer melebihi isu apapun yang muncul di Indonesia. Tren
perilaku korupsi tampak semakin endemis yang merambah dalam segala aspek
kehidupan masyarakat. Korupsi merupakan suatu yang biasa dan seakan-akan telah
membudaya dalam masyrakat di Indonesia.”
Perbuatan tindak pidana korupsi
sudah masuk pada setiap level struktur pemerintahan di Indonesia. Korupsi sudah
merasuki lemabag legislatif, eksekuti, dan yudikatif. Korupsi juga sudah
merambat ke semua lapisan masyarakat dari berbagai profesi. Baru-baru ini saja,
seorang pengacara senior, O.C. Kaligis, telah ditetapkan sebagai tersangka atas
tindakan suap yang dilakukannya di PTUN Medan. Dalam kasus tersebut, Gubernur
Sumatera Utara, Gatot Pujonugroho, dan isteri mudanya juga terjerat pada kasus
yang sama. Ketika kita mencoba membuat peta pelaku tindak korupsi di tataran
lebih tinggi, beberapa nama tentunya dengan mudah kita catatkan, seperti: Irjen
Djoko Susilo, Luthfi Hassan Ishaaq, Rudi Rubiandini, Ratu Atut Chosiyah,
Miranda S. Goektom, Burhanuddin Abdullah, Rohmin Dahuri, Aulia Pohan, Urip Tri
Gunawan, Muhammad Nazruddin, Andi Malarangeng, Anas Urbaningrum, Akil Mochtar,
Surya Dharma Ali, Jero Wacik, Angelina
Sondakh, dan Sutan Bathugana.Masih teramat banyak kalau kita mencoba
mengurutkan. Sesak di dada kalau kita paksakan untuk menuliskannya. Tentunya
itu baru sebatas pesohor negeri, belum merambah pada level pemerintahan
provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, pengusaha, kontraktor, pegawai
negeri, para pemangku kebijakan di pelosok negeri.
Kondisi sosial dan budaya merupakan
salah satu aspek yang membuat tindakan korupsi menjadi tumbuh subur. Dilihat
dari kondisi sosial, faktor lingkungan pergaulan masyarakat yang memandang
bahwa korupsi menjadi hal lazim akan dapat mengubah cara pandang seseorang
terhadap tindakan korupsi. Lingkungan pergaulan adalah faktor utama perubahan
cara pandang atau perilaku seseorang terhadap sebuah masalah. Kebiasaan masyarakat
yang melazimkan korupsi ini akhirnya melekat pada masyarakat. Lambat laun
kondisi ini akan membentuk sebuah budaya. Ketika perilaku korupsi sudah
membudaya, jangan harap Indonesia bisa menjadi negara yang bermartabat dalam
tatanan kehidupan global.
Penulis menyarankan bahwa
pendidikan karakter lah yang sangat penting selain hukum adat untuk
meminimalisir budaya korupsi ini, dikarenakan Indonesia bukanlah Negara yang
kekurangan orang pintar melainkan Negara yang kurang orang berkarakter. Untuk
apa orang pintar dengan rentetan gelar dibelakang nama, tetapi tidak ada
karakter yang membuat ia dengan mudah melakukan korupsi. Inilah potret buram
negeri ini banyaknya tikus-tikus berdasi.
KPK sudah menangani lebih dari 660
kasus korupsi di Indonesia. KPK pun sudah melakukan tuntutan dari kasus
tersebut sebanyak 322. Sudah banyak pejabat negara yang dipenjara. Sudah banyak
wakil rakyat yang terjerat. Sudah banyak
gubernur yang tersungkur. Sudah banyak walikota yang ternoda. Sudah
banyak bupati menjerit di balik jeruji. Sudah banyak penegak hukum yang
terhukum. Sudah banyak politisi yang berkata bersih (anti korupsi) malah
membabi buta hak rakyat nya sendiri. Selain itu, ironinya hukuman pun bisa
dibeli, keadilan masih bisa dilobi dan vonis yang dapat dinegosiasi, dan remisi
yang kian menjadi. Inilah realita yang kita jumpai di negara tercinta ini.
Kurang tegasnya hukum di Indonesia
adalah salah satu faktor penyebab merajalelanya praktik korupsi yang setiap
saat kita lihat ditelevisi seakan seperti hal yang sudah tak asing terjadi.
Kita dapat melihat beberapa Negara yang mempunyai hukuman yang membuat si
koruptor berpikir dua kali untuk melakukan korupsi. Contoh kasus pada 21
desember 2011, seorang pelajar di palu mencuri sandal jepit yang harganya hanya
30.000 dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, sedangkan koruptor pencuri uang negara
sebanyak ratusan bahkan milyaran hanya dijatuhi hukuman 2-3 tahun itupun masih
dikurangi dengan remisi yang banyak didapati seorang koruptor. Itukah yang
dinamakan negara hukum yang berazaskan keadilan? atau hanya hukum yang runcing
kebawah tapi tumpul ke atas seperti yang sering kita saksikan saat ini.
Mengapa tindak pidana korupsi
semakin menjadi di tengah gencarnya penanganan kasus korupsi dengan hukuman
yang berat? Pertanyaan ini muncul hampir di setiap kepala manusia Indonesia.
Hukuman yang diberlakukan sepertinya tak membuat pelaku tindak pidana korupsi
terbebani. Pidana yang dijatuhkan tak juga membuat jera. Ancaman pemiskinan pun
sepertinya hanya masuk dalam lamunan.
Penguatan hukum adat bisa dijadikan
pilihan. Hukum adat yang dimaksud adalah
hukum yang hidup dan berlaku di tengah masyarakat. Nyoman Serikat Putra Jaya (2005: 8)
menguraikan bahwa:
“Hukum Pidana Adat
adalah hukum yang hidup dan akan terus hidup selama ada manusia budaya, tidak
akan dapat dihapus dengan perundang– undangan. Andaikata diadakan juga
undang–undang yang akan menghapuskannya, akan percuma juga, malahan hukum
pidana perundang– undangan akan kehilangan sumber kekayaannya karena dalam
pembentukan perundang–undangan didasarkan pada filsafat hidup bangsa Indonesia
yaitu Pancasila. Pancasila itu digali dari hukum adat, yang sesungguhnya tidak
lain dari hukum asli bagi kita dan dasar dari semua hukum yang ada serta hukum
pidana adat itu lebih dekat hubungannya dengan antropologi dan sosiologi daripada hukum perundang–undangan”.
Seperti yang kita ketahui bahwa
hukum adat telah melemah dalam kehidupan masyarakat sehingga menyebabkan
terjadinya tindak pelanggaran hukum mulai dari hal-hal kecil. Hukum ini
seharusnya diberlakukan kembali dalam kehidupan masyarakat sehingga bisa
meminimalisir tindakan pelanggaran hukum dan etika, termasuk tindak pidana korupsi
sejak dini. Pemberlakuan hukum pidana adat ini akan mempengaruhi status sosial,
psikologi pelakunya di tengah kehidupan bermasyarakat. Pelaku korupsi dikutuk
oleh masyarakat. Hal ini seperti terungkap dalam hukum adat Jambi: “Ke bawah tidak berakar, ke atas tidak
berpucuk, di tengah-tengah digirik kumbang”. Arti ungkapan tersebut adalah
jika seseorang telah melakukan tindakan pelanggaran hukum, hidupnya itu seperti
pohon yang tidak berakar, tidak bertunas, dan batangnya dimakan kumbang.
Provinsi Jambi adalah salah satu
provinsi yang masih memegang teguh hukum adat dalam mengambil suatu tindakan. Adat selingkung negeri, undang selingkung
alam yang berarti dalam kehidupan masyrakat Jambi tentunya berada dalam
koridor hukum adat dan hukum positif. Saat
seseorang melakukan kejahatan atau sebuah perilaku mengambil sesuatu yang bukan
haknya maka dikenakan hukuman berupa materil maupun nonmateril. Adapun contoh
hukuman materil yaitu pengembalian barang yang telah diambil dan cuci kampong, yang bisa mebuat efek jera bagi para pelakunya.
Hukuman nonmaterial contohnya penurunan status atau diasingkan dari masyarakat
(dari mukonando, dalam ungkapan
Jambi). Hukuman nonmateril adalah hukuman yang paling berat karena berupa
sanksi moral dari masyarakat.
Fakta di lapangan, hukuman adat
atau hukum pidana adat ini telah melemah di kalangan masyarakat. Masih banyak
anggota masyarakat melakukan pelanggaran dalam menjalankan hidup, kehidupan,
dan penghidupannya. Ketika muncul sebuah kesempatan untuk melakukan
pelanggaran, anggota masyarakat seperti tak sungkan melakukannya, tak memiliki
rasa salah melakukannya, taka lagi mempunyai rasa malu. Tindakan perilaku
korupsi pun berawal dari kondisi ini. Hal ini terjadi karena adanya pembiaran
melemahnya hukum adat di tengah-tengah masyarakat sehingga menghancurluluhkan
sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Jadi, pertanyaanya adalah bagaimana
penguatan hukum adat dalam meminimalisir tindakan korupsi?.
Hukum adat adalah salah satu sumber
hukum bagi sistem perundang-undangan di Indonesia. Indonesia sangat kaya dengan
hukum adat. Setiap suku bangsa yang hidup dan menghidupi nusantara memiliki
hukum adat tersendiri. Ini adalah fakta yang tak terbantahkan. Setiap manusia
yang lahir dari suatu suku bangsa tentulah mengenal hukum-hukum adat yang
berlaku pada suku bangsa tersebut. Pengenalan tata laku kehidupan yang sesuai
dengan adat-istiadat sudah diperkenalkan sejak mulai dilahirkan. Artinya, hukum
adat diberlakukan secara aktif di tengah masyarakat. Setiap anggota masyarakat
terikat secara genetikal, secara emosional, secara kultural dalam hukum adat.
Potensi hukum adat inilah yang
perlu dikuatkan. Pengenalan hukum-hukum adat perlu ditumbuhsuburkan dalam
kehidupan masyarakat. Pemberlakukan hukum-hukum adat perlu digiatkan kembali di
tengah kehidupan bermasyarakat. Adat-istiadat suatu suku bangsa, yang di
dalamnya terdapat hukum adat, memiliki daya ikat yang kuat bagi masyarakatnya.
Sanksi sosial yang diberlakukan akan memliki efek jera yang cukup signifikan
bagi pelaku tindak pelanggaran.
Dalam penanganan kasus korupsi,
hukum pidana adat adalah menyertai hukum pidana yang dijatuhkan sesuai dengan
sistem perundang-undangan. Pelaku tindak pidana korupsi harus menjalani hukuman duo. Artinya, koruptor menjalani
hukuman pidana sesuai dengan undang-undang melalui proses peradilan. Setelah selesai menjalani hukuman,
koruptor pun harus menjalani hukuman pidana adat, yang penetapannya diputuskan
oleh majelis pengadilan adat. Hukum pidana adat yang diberlakukan kepada
koruptor disesuaikan dengan hukum pidana adat suku bangsanya atau disesuaikan
dengan hukum pidana adat yang berlaku di lingkungan masyarakat, tempat koruptor
berdomisili selama ini.
Hukuman
duo
intinya adalah mensinergikan antara tuntutan hukum pidana sesuai dengan
undang-undang dengan hukum pidana adat yang sesuai dengan tata hukum
adat-istiadat yang hidup dan berlaku di tengah masyarakat. Hukuman duo saling mengisi. Hukum formal mengisi hukum adat dan
hukum adat mengisi hukum formal. Sanksi yang dijatuhkan pun memiliki dua
dimensi, yaitu dimensi yuridis formal dan yuridis kultural. Secara yuridis
formal, koruptor dihukum oleh sistem kenegaraan dan secara yuridis kultural,
koruptor oleh dihukum oleh sistem kemasyarakatan. Dua kekuatan hukum inilah
yang akan melahirkan etek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Dihukum
negara dan dihukum masyarakat.
Hukuman duo bisa memberi harapan.
Hukuman duo pun bisa menjadi jawaban. Untuk Indonesia Bisa, kita harus bersama
menggulirkan dua kekuatan hukum ini secara bersamaan. Kita harus bersama
membangun kekuatan untuk menghadirkan perkawinan dua hukuman yang akan
menyengsarakan koruptor. Kita harus bersama menyusun petisi untuk memiskinkan
koruptor secara yuridis formal dan secara yuridis kultural. Jika kita hanya
mengandal satu kekuatan hukum saja, kita akan kembali mengusap dada karena korupsi
di Indonesia semakin merajalela. Semoga.
DAFTAR
PUSTAKA
Alfitra. 2011. Hukum
Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata, dan Korupsi di Indonesia .
Jakarta: Raih Asa Sukses.
Anonim.
2013. Pokok-Pokok Adat Pucuk Jambi Sembilan Lurah. Jambi: Lembaga
Adat Provinsi Jambi.
Nyoman Serikat Putra Jaya. 2005. Relevansi Hukum Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum
Pidana Nasional.
Bandung:
Citra aditya Bakti.
good
ReplyDeleteTERIMAKASIH
ReplyDelete